Senin, 30 Maret 2009

“PERSPEKTIF HUKUM INTERNATIONAL MENGENAI SUKSESI NEGARA DALAM MENGINTERPRETASI KASUS TIMOR-TIMUR”

“PERSPEKTIF HUKUM INTERNATIONAL MENGENAI SUKSESI NEGARA DALAM MENGINTERPRETASI KASUS TIMOR-TIMUR”

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Suksesi negara adalah salah satu obyek pengkajian klasik dalam hukum internasional publik. Oscar Schachter mengungkapkan bahwa "State succession is one of the oldest subjects of international law." Meskipun sudah menjadi obyek kajian yang telah lama, namun hukum internasional masih belum jelas mengatur masalah ini. Czaplinski menyatakan bahwa hukum suksesi Negara “... is one of the underdeveloped areas of international law.” Dewasa ini kajian terhadap bidang ini kembali menarik perhatian cukup besar dari para sarjana hukum internasional. Sebab utamanya adalah cukup banyaknya negara baru yang lahir.Tercerai-berainya Uni Sovyet (Rusia) dan pecahnya Yugoslavia menjadi beberapa negara baru pada tahun 1991 adalah keadaan di mana perhatian terhadap suksesi negara menjadi signifikan.

Indonesia sendiri juga menghadapi masalah ini. Pertama adalah lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan kemudian menyatakan kemerdekaannya (dengan bantuan masyarakat internasional yang tergabung dalam PBB). Kedua, adalah masalah suksesi negara yang terkait dengan perjanjian internasional ketika Mahkamah Internasional memeriksa sengketa pulau Sipadan- Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia (1997-2002).


Hukum Internasional mengenai Suksesi Negara
Hukum internasional positif yang mengatur bidang ini masih belum ada. Belum ada aturan baku yang menjadi acuan atau mengikat bagi negara-negara. Praktek telah pula menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang dapat diterima umum sebagai hukum internasional. Hal ini agak mengherankan, mengingat hukum internasional telah lama berupaya mengatur bidang ini. Hukum yang ada dari sejak awal perkembangan di bidang hukum ini adalah berbagai perjanjian bilateral antara negara baru dan lama. Contoh klasik mengenai perjanjian bilateral ini adalah Perjanjian tahun 1919 yakni the Treaty of Paris yang mengatur utang-utang publik (negara lama) yang beralih kepada negara baru, yaitu Hungaria.

Upaya pembentukan hukum atau perjanjian internasional mengenai hal ini bukannya tidak ada. Kekosongan hukum mengenai bidang hukum ini telah mendorong Komisi Hukum Internasional PBB (International Law Commission atau ILC) untuk mengkodifikasi hukum internasional di bidang hukum ini. Tahun 1978, ILC mengesahkan Konvensi Wina mengenai suksesi negara dalam kaitannya dengan perjanjian. Lalu pada tahun 1983, ILC juga mengesahkan Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam kaitannya dengan Harta Benda, Arsip-arsip dan Utang-utang Negara. Khususnya untuk Konvensi Wina 1983, Konvensi ini mensyaratkan ratifikasi agar Konvensi dapat berlaku efektif. Namun hingga ini baru diketahui hanya 5 negara saja yang meratifikasi Hal ini begitu sulit untuk mendapat pengaturan hukum internasional karena Masalahnya adalah, di dalam suksesi negara terkait di dalamnya berbagai faktor hukum dan factor - faktor non-hukum lainnya yang melekat. Faktor-faktor ini tampak cukup banyak mengingat kasus-kasus yang menyangkut lahirnya suksesi negara ini satu sama lainnya tidak sama.

Suksesi Negara dan Timor Timur
Terlepasnya Timor Timur dari wilayah Republik Indonesia dan kemudian membentuk negara baru (Timor Leste), melahirkan berbagai masalah baru. Masalah utamanya adalah adanya dua pendapat yang saling bertentangan antara Indonesia dan negara-negara luar. Indonesia menganggap Timur Timur adalah wilayah yang sebelumnya telah resmi menjadi bagian wilayah Indonesia pada tahun 1976. Karena itu, ketika Timor Timur kemudian memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka telah terjadi suksesi negara pada waktu itu.

Pandangan kedua dari negara-negara lain, termasuk PBB, yang menganggap peristiwa tahun 1976 tersebut adalah tindakan pendudukan dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timur. Karena itu, ketika Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia, yang terjadi bukanlah suksesi negara, tetapi “pengembalian kedaulatan”. Terlepas apakah telah terjadi suksesi negara atau tidak, masalah mengenai status aset harta kekayaan pemerintah Indonesia yang berada di wilayah Timor Timur (Timor Leste) ternyata kemudian menjadi masalah kedua negara. Dari fakta ini, menurut penulis, suksesi negara telah terjadi. Wilayah Timor Timur sebelumnya adalah wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan wilayah merdeka. Karena itu dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999, telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian telah lahirnya suatu negara baru. Artinya, telah terjadi suatu proses suksesi negara.






B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana penyelesaian harta-harta atau asset-aset kekayaan publik setelah timor-timur merdeka ?
2. Bagaimana hutang Indonesia yang dibuat untuk membangun timor-timur ?
3. Bagaimana status internasional yang dibuat oleh Indonesia setelah Indonesia merdeka?

























BAB II
PEMBAHASAN

A. SUKSESI NEGARA DAN TIMOR TIMUR SERTA ASET PEMERINTAHAN RI

Terlepasnya Timor Timur dari wilayah Republik Indonesia dan kemudian membentuk Negara baru (Timor Leste), melahirkan berbagai masalah baru. Masalah utamanya adalah adanya dua pendapat yang saling bertentangan antara Indonesia dan negara-negara luar. Indonesia menganggap Timur Timur adalah wilayah yang sebelumnya telah resmi menjadi bagian wilayah Indonesia pada tahun 1976. Karena itu, ketika Timor Timur kemudian memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka telah terjadi suksesi negara pada waktu itu. Pandangan kedua dari negara-negara lain, termasuk PBB, yang menganggap peristiwa tahun 1976 tersebut adalah tindakan pendudukan dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timur. Karena itu, ketika Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia, yang terjadi bukanlah suksesi negara, tetapi “pengembalian
kedaulatan”.

Terlepas apakah telah terjadi suksesi negara atau tidak, masalah mengenai status aset harta kekayaan pemerintah Indonesia yang berada di wilayah Timor Timur (Timor Leste) ternyata kemudian menjadi masalah kedua negara. Dari fakta ini, menurut penulis, suksesi negara telah terjadi. Wilayah Timor Timur sebelumnya adalah wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan wilayah merdeka. Karena itu dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999, telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian telah lahirnya suatu negara baru. Artinya, telah terjadi suatu proses suksesi negara.

Sewaktu Timor Leste menyatakan “perpisahannya” dari RI masalah yang segera timbul adalah bagaimanakah status hukum asset-aset pemerintah RI yang ada di dalam wilayah negara tersebut. Pendirian RI dan Timor Leste berbeda. RI berpendapat bahwa asset-asetnya di wilayah itu tidak secara otomatis beralih, tetapi status tersebut harus atau tunduk kepada aturan-aturan hukum internasional yang berlaku. Sebaliknya Timor Leste berpendapat bahwa aset tersebut adalah milik negaranya sesuai dengan Konstitusinya. Sudah diakui umum, suksesi terhadap harta benda (aset) publik dari negara yang diambil alih adalah suatu prinsip hukum yang baru (2001). Namun ada satu pasal dalam Konstitusi yang mungkin menjadi penafsiran pemerintah Timor Leste yang digunakan untuk pendirian tersebut. Namun kebiasaan internasional. Praktek negara-negara mengakui suksesi negara baru terhadap aset atau harta kekayaan milik Negara sebelumnya.

Sarjana terkemuka yang memiliki otoritas di bidang kajian ini, yakni D.P. O'Connell, mengemukakan bahwa negara pengganti (successor state) memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari hak milik dari negara yang digantikannya. Konvensi Wina 1983 tidak membedakan harta benda publik dan privat. Konvensi lebih menekankan kepada perlakuan yang seragam dari harta benda negara (State property). Tampaknya yang menjadi alasan Konvensi untuk tidak memberikan pembedaan ini karena tidak adanya kriteria dalam hukum kebiasaan internasional mengenai pengertian harta negara ini. Berdasarkan Konvensi 1983, harta benda negara (State property) adalah "property, rights and interests (in a legal sense) which, at the date of the succession of State, were owned by that State." Dengan kata lain, harta benda negara adalah harta benda, hak dan kepentingan (dalam arti hukum) yang dimiliki oleh negara pada waktu terjadinya suksesi negara. Dalam hal negara pengganti (succession States) tersebut bukan suatu negara baru merdeka, maka para negara akan berupaya mencari kesepakatan (agreement). Manakala para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, pada prinsipnya benda-benda bergerak yang berada di dalam wilayah negara pengganti beralih kepada negara tersebut. Pasal 17 (1) (b) Konvensi 1983 menjelaskan lebih lanjut bahwa harta benda bergerak yang beralih tersebut adalah harta benda yang ada kaitannya dengan kegiatan negara yang diganti (lama) di wilayah yang sekarang menjadi milik negara pengganti. Tidak termasuk dalam hal ini adalah harta benda yang diperoleh oleh negara yang digantikan sebelum, misalnya, terjadinya kolonisasi atas wilayah yang sekarang menjadi negara pengganti (baru). Sedangkan harta benda bergerak lainnya di mana suatu bagian wilayah terpisah harus dibagi berdasarkan pembagian yang adil ("equitable proportion").

Namun dalam hal negara pengganti adalah suatu negara yang baru merdeka (newly independent State), maka kesepakatan di antara para pihak tidak diperlukan (Pasal 15 (1) (b)). Demikian pula negara baru merdeka ini juga mewarisi harta benda bergerak yang semula "milik" wilayah yang sekarang menjadi negara baru meredeka selama jangka waktu wilayah tersebut masih dimiliki negara lama. Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap harta benda bergerak yang semula dimiliki atau dibentuk oleh wilayah yang sekarang merdeka. Dari uraian di atas tampak bahwa Konvensi internasional memberi hak kepada negara yang baru merdeka untuk mengklaim dirinya sebagai pemilik baru atas aset negara lama. Dalam halini, Timor Leste sebagai negara baru merdeka menjadi pemilik atas aset negara RI yang berada di sana. Pada umumnya, negara-negara mempunyai hukum nasional-nya yang mengatur masalah suksesi negara ini. Hukum nasional Timor Leste telah dikemukakan di atas. Hukum Indonesia mengatur suksesi negara dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 mengenai Perjanjian Internasional. Namun UU ini hanya mengatur suksesi negara dalam kaitannya dengan status hukum perjanjian internasional di negara baru (pasal 20). RI tidak punya aturan suksesi negara mengenai status aset negara di suatu wilayah Negara baru. Namun demikian, apabila dilihat seksama, tampak bahwa bunyi ketentuan mengenai suksesi negara antara hukum nasional (Konstitusi Timor Leste) dengan hukum internasional tidak jauh beda. Artinya, klaim pemerintah Timor Leste terhadap aset Negara RI memiliki dasar hukum yang cukup kuat.


B. SOLUSI CERDAS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERSOALAN HUTANG PIUTANG
Meski penentuan pendapat di Timtim dimenangkan prokemerdekaan sehingga wilayah itu lepas dari NKRI, ternyata belum menyelesaikan masalah daerah itu secara menyeluruh. Penentuan pendapat itu juga telah menyebabkan bencana kemanusiaan yang dahsyat dengan banjirnya 350.000-an pengungsi keluar dari Timtim. Bahkan diperkirakan ada sekitar 130.000 pengungsi lagi di Timor Barat. Kebanyakan dari mereka adalah masyarakat pro-integrasi, 50.000-an di antaranya anggota Pasukan Pejuang Integrasi, dari tingkat atas sampai tingkat rendah, berikut keluarganya. Selain itu juga masalah hutang piutang juga menjadi pembicaraan yang menarik untuk diperdebatkan.
Dengan mengacu pada hukum internasional yang berlaku dan kebiasaan internasional, maka hutang yang dilakukan oleh ndonesia pada saat timor timur masih bergabung dengan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Maka hutang piuatngan ya ditanggung oleh Negara timor timur yang dengan keinginannya melepaskan diri dari wilayang kesatuan atau integrasi Indonesia.

C. PENGARUHAKEMERDEKAANATIMORATIMURATERHADAPAKEWARGA-NEGARAAN INDONESIA DIMATA INTERNASIONAL
Masalah pelepasan Timor Timur dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara baru Republica Democratia de Timor Leste (RDTL) membawa permasalahan baru dalam bidang kewarganegaraan. Negara Timor Leste dulunya merupakan bagian dari wilayah Negara Indonesia, sebagai propinsi termuda. Masuknya Timor Timur ke dalam Negara Republik Indonesia disahkan melalui UU No. 7 Th. 1976 (LN. 1976-36) tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga lahir PP No. 19 Th. 1976 (LN. 1976-36) tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, serta dipertegas lagi melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/1976 yang mengukuhkan penyatuan wilayah Timor Timur yang terjadi pada tanggal 17 Juli 1976 ke dalam wilayah Nergara Kesatuan RI. Proses integrasi ini didasarkan pada Deklarasi Balibo yang ditandatangani pada tanggal 30 November 1975. Deklarasi Balibo dan ketentuan-ketentuan di atas menjadi dasar klaim bagi pemerintah Indonesia.

Namun dengan adanya penyatuan ini, tidak berarti semuanya akan terlaksana dengan baik. Status Timor Timur selalu dipermasalahkan, sehingga Sekjend PBB selalu memprakarsai untuk mengadakan pembicaraan bertiga (tripartie talks) yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dan Menteri Luar Negeri Portugal dalam mencari suatu penyelesaian masalah di Timor Timur secara adil, menyeluruh dan diterima secara internasional. Namun dalam forum tersebut, tidak banyak diperoleh kemajuan karena masing-masing pihak bersikeras mempertahankan sikapnya masing-masing.

Indonesia di satu pihak telah menolak pembicaraan di forum itu dengan mengaitkan resolusi-resolusi tentang Timor Timur yang ada. Di lain pihak, Portugal selalu menekankan perlunya segera dilaksanakan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) bagi warga negara Timor Timur.Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai dengan tahun 1998. Negara Indonesia mengalami gejolak sosial politik yang menyebabkan Presiden Soeharto turun dari kursi kepresidenannya setelah selama 32 tahun menguasai negeri ini. Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden diangkat secara sepihak oleh Soeharto untuk meneruskan jabatan presiden RI dimasa transisi dan penuh kritis itu.
Salah satu kebijakan politis Habibie yang sangat kontroversial dan fenomenal pada waktu itu adalah memberikan dua opsi atau pilihan kepada rakyat Timor Timur yakni referendum atau otonomi khusus.Rakyat Timor Timur memilih jalan referendum untuk menentukan nasib masa depan mereka. Maka pada tanggal 30 Agustus 1999, Misi PBB UNAMET (United Nation Mission for East Timor) mengadakan jajak pendapat (referendum), dengan opsi tetap bergabung dengan Indonesia atau memilih lepas dari Indonesia.
Hasil referendum yang melibatkan PBB dan beberapa negara asing seperti Amerika Serikat dan Australia itu membuat Indonesia kaget. Bagaimana tidak, lebih dari 70% peserta referendum menentukan pilihan: Timor Timur harus memisahkan diri dari negara RI dan mendirikan negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri. Maka berdirilah negara baru di abad 21 ini, yakni “Negara Republica Democratia de Timor Leste). Pada bulan Mei 2002 Timor Leste resmi menjadi negara anggota PBB.Berdirinya negara baru Timor Leste didasarkan atas hak self-determination. Interpretasinya, mereka telah menentukan politiknya secara bebas, termasuk kesadaran dan pengetahuan akan perubahan status kewarganegaraan. Hak ini sepatutnya dihormati karena semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib dan status politiknya sendiri. Kemerdekaan Timor Leste ini jelas mempengaruhi status kewarganegaraan penduduk Timor Timur. Muncul pertanyaan yang sangat wajar tetapi merupakan pertanyaan yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara, yakni apakah dengan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdiri sendiri sebagai negara yang mandiri, otomatis mempengaruhi status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Timor Leste.
Pertanyaan ini tampaknya sangat sederhana tapi amat penting dalam pemahaman kehidupan internasional dan hubungan bilateral Negara Republik Indonesia dengan Negara Timor Leste. Penentuan status kewarganegaraan ini harus jelas mengingat hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada hakekatnya ditentukan oleh hukum di wilayah negara tersebut dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
Kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional, kini semakin mantap dengan bertambahnya perjanjian internasional yang menetapkan kewajiban individu tersebut, meskipun hanya dalam artian sempit, yaitu menyangkut hak dan kewajiban hukum internasional material. Hak dan kewajiban individu dalam perjanjian internasional (material) banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan, karena status kewarganegaraan yang jelas akan memudahkan peradilan internasional dalam memecahkan permasalahan yang timbul, terutama masalah hukum yang berlaku baginya karena ada hubungan-hubungan tertentu yang tidak dimiliki individu tanpa kewarganegaraan seperti perlindungan diplomatik di luar negeri, maupun mengenai tanggung jawab negara apabila individu melakukan tindak kejahatan di luar negeri, dan lain-lain. Ooleh karenanya dengan melihat permaslahan diatas status kewarganegaraan Indonesia sekarang ibi telah jelas yaitu status orang Indonesia ialah tetap yaitu menjadi orang Indonesia, begitu juga sebaliknya terhadap status orang timor timur yang sekarang menjadi Negara baru.



BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas, tampak bahwa terlepasnya Timor Timur dari wilayah RI merupakan masalah suksesi negara. Dua masalah yang serta merta lahir daripadanya, yakni masalah status asset pemerintah RI di wilayah Timor Leste merupakan sebagian kecil saja masalah yang timbul dari terlepasnya Timor Timur dari RI. Kasus Timor Timur juga menunjukkan bahwa masalah suksesi negara ini semakin relevan dewasa ini. Kasus ini sekaligus juga menunjukkan bahwa hukum mengenai suksesi negara ini berkembang dan kasus ini memiliki kekhasannya. Kasus ini di samping masalah klasik yang melekat setelah terjadinya proses suksesi negara, yakni masalah status aset negara lama, juga terdapatnya perjanjian yang jenisnya bukan perjanjian perbatasan, tetapi pengaturan sementara. Karena itu, doktrin atau prinsip hukum yang berlaku umum untuk masalah perbatasan ini, yakni doktrin uti possidetis, tidak berlaku dalam kasus ini.

Berkenaan dengan status hutang tersebut bialmana mengacu pada hukum internasional yang berlaku dan kebiasaan internasional, maka hutang yang dilakukan oleh ndonesia pada saat timor timur masih bergabung dengan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Maka hutang piuatngan ya ditanggung oleh Negara timor timur yang dengan keinginannya melepaskan diri dari wilayang kesatuan atau integrasi Indonesia.

Hak dan kewajiban individu dalam perjanjian internasional (material) banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan, karena status kewarganegaraan yang jelas akan memudahkan peradilan internasional dalam memecahkan permasalahan yang timbul, terutama masalah hukum yang berlaku baginya karena ada hubungan-hubungan tertentu yang tidak dimiliki individu tanpa kewarganegaraan seperti perlindungan diplomatik di luar negeri, maupun mengenai tanggung jawab negara apabila individu melakukan tindak kejahatan di luar negeri, dan lain-lain. Ooleh karenanya dengan melihat permaslahan diatas status kewarganegaraan Indonesia sekarang ini telah jelas yaitu status orang Indonesia ialah tetap yaitu menjadi orang Indonesia, begitu juga sebaliknya terhadap status orang timor timur yang sekarang menjadi Negara baru.





























DAFTAR PUSTAKA

- Oscar Schachter, The Once and Future Law, dikutip dalam Carter an Trimble, International Law, Boston, 1995.
- Wladyslaw Czaplinski, “Equity and Equitable Principles in the Law of State Succession,” dalam: Mojmir Mrak (ed.), Succession of States, The Hague: Martinus Nijhoff, 1999.
- Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni, cet-.2., 2001.
- D.J. Harris, Cases and Materials on International Law, London: Sweet and Maxwell, edisi kelima, 2000.
- Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford: Clarendon press, edisi kelima., 1998.
- UU No. 7 Th. 1976 (LN. 1976-36) tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- PP No. 19 Th. 1976 (LN. 1976-36) tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
- Konvensi Wina 1983.
- http//www.google.com/”Timor Timur dan Konflik Internal Indonesia”.diakses pada tanggal 13 desember 2008.
- F. Sugeng Istianto, Hukum International, Penerbit Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar